Usaha Gadai Diberi Waktu Hingga Juli 2018 Untuk Mendaftar ke OJK

Semarang, 92.6 FM-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, mulai efektif berlaku pada 29 Juli 2016.

Namun, sejak berlaku efektif, di Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru ada dua perusahaan pergadaian yang mendaftarkan dan mendapat izin. Yaitu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi dan Koperasi Serba Usaha Dana Usaha. Sementara di tingkat nasional, sudah ada 11 perusahaan pergadaian yang memeroleh izin dari OJK.

Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan di dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian existing sebelum POJK diundangkan. Bagi usaha pergadaian yang telah melakukan usahanya, diberi opsi berupa permohonan pendaftaran ditujukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak diundangkan. Selain itu, persyaratan permodalan yang diatur boleh tidak dipenuhi.

Ketentuan wilayah usaha, jelas Bambang, juga tidak berlaku bagi pelaku pergadaian yang telah existing. Sehingga, dengan memberikan kemudahan itu bisa berdampak positif bagi pelaku pergadaian untuk mendaftarkan usahanya ke OJK.

“Kenapa kok diatur usaha pergadaian ini, untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat ke bawah dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Pergadaian ini kan sudah dikenal baik masyarakat, kita atur supaya lebih peranannya dan lebih meningkatkan akses masyarakat ke bawah kepada industri keuangan,” kata Bambang, Kamis (12/10).

Bambang menjelaskan, bagi pelaku pergadaian yang membuka usaha ketika POJK itu diundangkan, maka harus mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK. Di samping itu, persyaratan permodalan juga harus dipenuhi sebagai modal awal. Yaitu, Rp500 juta untuk lingkup wilayah operasi di kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar bagi yang lingkup usahanya di provinsi. (Bud)