Bagaimana Mengakhiri Polemik Cantrang yang Tak Berkesudahan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Persoalan polemik alat tangkap nelayan, berupa cantrang seolah tak berkesudahan. Hingga kini, di mana waktu terakhir dispensasi penundaan larangan penggunaan cantrang berakhir, gelombang aksi nelayan kembali terjadi di sejumlah daerah.

Sebelumnya, larangan penggunaan cantrang sudah tiga kali diperpanjang pemerintah. Mulai Desember 2016, kemudian Juni 2017, dan Desember 2017. Namun, hingga kini, para nelayan masih menolak kebijakan pemerintah tersebut.

Berkaca pada sejarah, persoalan alat tangkap nelayan di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak era Presiden Soeharto. Pada 1980, para nelayan kecil meminta kapal pukat harimau (trawl) dilarang beroperasi karena dianggap telah merugikan mereka. Soeharto pun mengeluarkan Keputusan Presiden No. 39/1980 tentang penghapusan jaring trawl yang berlaku mulai 1 Oktober 1980 untuk perairan Laut Jawa.

Lalu menyusul, berlaku di Pulau Sumatera mulai 1 Januari 1981. Selang 35 tahun kemudian, polemik alat tangkap nelayan kembali muncul di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan No. 2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Penggunaan cantrang termasuk yang dilarang sesuai dengan aturan ini yang mulai ditetapkan 8 Januari 2015.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu sontak direspons protes keras dari para nelayan. Mereka menolak larangan penggunaan cantrang. Nelayan menilai, cantrang berbeda dengan trawl yang memang membahayakan lingkungan. Sejak saat itu, gelombang aksi unjuk rasa nelayan terus terjadi, bahkan sampai di depan Istana Negara, Jakarta.

Lantas, persoalan polemik alat tangkap nelayan, berupa cantrang seolah tak berkesudahan, bagaimana mengakhirinya? Apa sesungguhnya pokok permasalahan kebijakan penolakan cantrang ini? Guna mengurai persoalan dan mencari titik terang polemik cantrang ini, Radio Idola 92.6 melakukan wawancara dengan Prof Muhammad Zainuri (Pengamat Bidang Kelautan Universitas Diponegoro Semarang). [Heri CS]

Berikut Wawancaranya: