Bagaimana Mengoptimalkan Sistem Daring untuk Menutup Celah Korupsi dan Memutus Mata Rantai Pungli?

Semarang, Idola 92.6 FM – Optimalisasi penggunaan sistem dalam jaringan (daring) atau online perlu segera dilakukan Mahkamah Agung untuk menutup celah korupsi peradilan yang acapkali timbul melalui interaksi antara pegawai pengadilan dan pencari keadilan. MA telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tetapi ketentuan itu belum bisa diaplikasikan karena ketiadaan petunjuk pelaksana.

Kajian Masyarakat Penilai Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI tahun 2017 menunjukkan pola korupsi berupa penarikan pungutan liar di sejumlah pengadilan melibatkan pegawai, seperti juru sita dan panitera pengganti. Mappi menemukan, 4 pola pungli, yakni: mengutip biaya di luar ketentuan tanpa tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan dan memperpanjang jangka waktu pemberian layanan jika tidak diberikan uang pelican. Menurut Aradila Caesar-Kepala Divisi Institusional Reform Mappi, pungli sebenarnya bisa diminimalkan, salah satunya dengan menggunakan teknologi.

Lantas, bagaimana mengoptimalkan sistem daring untuk menutup celah korupsi dan memutus mata rantai pungli? Apa sesungguhnya akar masalah pungli tak hanya di lembaga peradilan tapi di layanan publik lain masih sulit diberantas? Apa tantangan terbesar terkait optimalisasi system daring ini dalam mencegah korupsi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Aradila Caesar (Kepala Divisi Institusional Reform Masyarakat Penilai Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI). [Heri CS]

Berikut wawancaranya: