Bawaslu Jateng Usut Pelanggaran Pidana Pemilu

Papan Nama Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Divisi Humas Muhammad Rofiuddin mengatakan pada masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimulai sejak September 2018 kemarin, telah ada puluhan dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Tercatat, periode 23 September sampai dengan 23 Oktober atau selama sebulan sudah ada 48 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, dugaan pelanggaran pemilu yang masih dalam tahap proses pengusutan itu, sebagian besar adalah dugaan pelanggaran pemilu berupa pidana.

Rofi menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran yang sudah diusut paling banyak adalah pelanggaran administrasi. Dugaan pelanggaran pemilu berupa administrasi itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng, di antaranya Kabupaten Semarang, Batang, Purbalingga, Brebes dan Kota Pekalongan.

Sementara, jelas Rofi, untuk dugaan pelanggaran pemilu yang masuk kategori pidana di antaranya adalah dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Semarang. Saat ini, Sentra Gakumdu setempat sudah memutuskan keterpenuhan unsur tersebut dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Masa kampanye antara 23 September sampai 23 Oktober, Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak 48 kasus. Jumlah itu terdiri dari tindak pidana ada 11 kasus, dugaan pelanggaran administrasi ada 30 kasus, dugaan pelanggaran etik ada dua kasus dan dugaan pelanggaran hukum lainnya itu ada empat kasus. Dari 48 dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang sudah ditelusuri, ada 33 kasus terbukti,” kata Rofi, Kamis (1/11).

Rofi lebih lanjut menjelaskan, temuan kasus dugaan pelanggaran pemilu akan terus bertambah. Sebab, masa kampanye juga akan berlangsung hingga April 2019 mendatang sebelum masa tenang pencoblosan.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran Bawaslu di kabupaten/kota hingga panwascam, untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Kami juga gencar, untuk melakukan pencegahan jangan sampai terjadi pelanggaran,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDua Pria Demak Ditangkap Polisi Karena Catut Nama Kapolda Jateng
Artikel selanjutnyaDukung Kelestarian Alam, Paguyuban Warmindo Semarang Kumpulkan Sampah Plastik Tiap Bulan