Menakar Plus Minus Pengumuman Calon Kepala Daerah Tersangka oleh KPK Jelang Pilkada

Semarang, Idola 92.6 FM – Pernyataan KPK yang akan mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka jelang Pilkada Serentak menuai polemik. Di satu sisi, pengumuman sebagai upaya penegakan hukum tak bisa ditunda. Sebab, persoalan penegakan hukum tak bisa diintervensi urusan politik. KPK beralasan, penetapan tersangka bukan karena pencalonan di masa Pilkada. Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti dan sejumlah pertimbangan.

Di sisi lain, jika diumumkan sejumlah pihak menilai, hal itu akan berpengaruh pada kondusivitas gelaran Pilkada Serentak pada 27 Juni mendatang. Sebab, status tersangka pada si calon, entah itu petahana atau baru, akan dimanfaatkan oleh lawan politiknya. Mereka yang keberatan antara lain, Jaksa Agung dan Polri. Menko Polhukam Wiranto sebelumnya juga mengimbau KPK agar menunda pengumuman dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2018.

Lantas, menakar plus-minus pengumuman calon kepala daerah tersangka oleh KPK jelang pilkada, bagaimana mestinya? Tetap diumumkan demi penegakan hukum atau ditunda untuk menjaga kondusivitas jelang pilkada? Imbauan atau permintaan, tidakkah itu bagian dari intervensi politik?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto) dan Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi). [Heri CS]

Berikut diskusinya: