Menimbang Kembali Pemilihan Kepala Daerah: Dipilih Langsung oleh Rakyat atau DPRD?

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR dan pemerintah kembali melempar wacana untuk merevisi UU Pilkada. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pilkada langsung sesungguhnya bertujuan memberikan hak politik rakyat secara langsung dalam memilih kepala daerahnya. Selain itu, juga agar rakyat bisa lebih dekat melihat rekam jejak calon pemimpinnya. Namun, dalam praktiknnya proses demokrasi langsung itu menimbulkan akses politik biaya tinggi dan hal itu memicu banyak kepala daerah terjerat dalam lingkaran korupsi. Berkaca pada Pilkada Serentak 2018, tercatat beberapa calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi justru kini mengikuti proses kampanye dari balik jeruji. Uang korupsi yang dilakukan oleh mereka, salah satunya juga dipakai untuk biaya pilkada yang begitu besar.

Tapi di sisi lain, kita menghadapi dilemma. Sebab, jika kepala daerah dipilih DPRD maka kita akan mundur ke belakang. Nah, untuk mencari perspektif atas persoalan inilah Radio Idola Semarang mendiskusikan hal ini. Menimbang kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)—tetap dipilih langsung oleh rakyat atau kembali dipilih DPRD? Apa plus-minusnya jika pilkada dipilih oleh DPRD?

Guna menjawab persoalan ini, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Yuwanto Ph.D (Pengamat Politik dan Pemeritahan dari Universitas Diponegoro Semarang) dan Syarif Hidayat (peneliti senior Politik Pemerintahan Daerah LIPI)

Berikut diskusinya: