Ombudsman: Pilkada Jalan, Layanan Publik Juga Harus Jalan

Semarang, Idola 92.6 FM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu mengatakan walaupun di masa kontestasi pesta demokrasi rakyat, namun pelayanan publik tetap harus diperhatikan. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan atau menjadi kesulitan ketika mengakses layanan publik.

Pemerintahan daerah dan juga aparaturnya, jelas Sabar, harus mengedepankan layanan publik dan tidak terganggu dengan keramaian Pilkada.

“Ombudsman RI sebagai lembaga negara tentu mendorong supaya pelaksanaan Pilgub ini sesuai dengan koridor aturan yang ada. Meski pelaksanaan Pilgub, tetapi jangan sampai menghambat pelayanan publik. Kami juga mendorong supaya ASN tetap netral pada posisi Pilkada ini,” kata Sabar, Kamis (22/2).

Sabar meminta kepada masyarakat, apabila mendapati layanan publik yang terganggu karena gelaran Pilkada, bisa segera melaporkan ke Perwakilan Ombudsman Jateng.

Diketahui, di Jateng ada enam kabupaten dan satu kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018. Yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Banyumas, Temanggung, Kudus dan Karanganyar serta Kota Tegal. Masih ditambah lagi dengan Pilgub Jateng. (Bud)

Artikel sebelumnyaMenjemput Puncak Bonus Demografi, Apa Kabar Pendidikan Vokasi?
Artikel selanjutnyaMenristek Dikti: Pemerintah Terus Revitalisasi Pendidikan Vokasi