Sekda: ASN Ikut Politik Praktis di Pilkada, Pecat

Semarang, Idola 92.6 FM-Sekretaris Daerah Jawa Tengah mengatakan di dalam peraturan perundangan, peraturan pemerintah, surat edaran dan juga surat imbauan sudah dijelaskan secara rinci mengenai netralitas dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Kementerian PANRB, Kemendagri dan juga gubernur sudah mengeluarkan surat larangan para ASN berpolitik praktis dalam Pilkada Serentak 2018.

Para ASN di lingkungan pemprov maupun pemkab/pemkot juga diimbau tidak melakukan foto bersama atau mengunggah foto dengan psangan calon gubernur atau bupati/wali kota di media sosial. Peraturan tersebut sudah ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Jadi netralitas betul-betul harus kita jaga, jangan sampai melanggar rambu-rambu yang sudah digariskan. Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada kita untuk mencegahnya. Kalau sudah dicegah tapi tetep bablas ya risiko dari masing-masing, ada peringatan sedang dan sanksi berat menanti,” kata Sri Puryono.

Dirinya menekankan, yang diharapkan dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 adalah pemilu sukses. Sebab, ada tiga lembaga yang akan mengawasi ASN selama Pilkada. Yakni Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara dan juga para penegak hukum. (Bud)