Sekda: PNS Dilarang Bolos Saat Nataru

Sekda Jateng Sumarno
Sekda Jateng Sumarno saat menyapa para ASN di lingkungan Setda Jateng, Rabu (24/11).

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah sejak jauh hari, sudah memberikan peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak bolos kerja dengan memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru. Bahkan, PNS juga dilarang mengajukan cuti saat libur akhir tahun.

Sekda Jateng Sumarno mengatakan dasar PNS dilarang mengambil cuti saat libur akhir tahun, sudah diatur melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di sela peninjauan Posko Nataru 2021-2022 milik Dinas Perhubungan Jateng, belum lama ini.

Sumarno menjelaskan, PNS sebagai contoh masyarakat harus bisa memberikan teladan yang baik. Sebab, saat ini masih dalam kondisi COVID-19 meskipun situasinya sudah cenderung menurun.

Menurut Sumarno, PNS dan masyarakat umum lainnya bisa mematuhi imbauan dari pemerintah guna mencegah tidak ada kenaikan kasus COVID-19 saat libur akhir tahun.

“Cuti PNS kita tidak ada cuti selama masih masa Nataru. Kalau melanggar, nanti kan ada sanksinya. Karena kalau cuti itu harus izin atasan, kalau tidak ada izin berarti kan bolos. Tentu itu ada sanksi-sanksinya juga. Sanksi bermacam. Tidak masuk kerja tanpa keterangan tanpa cuti, ada batasan jumlah harinya bisa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Bahkan, ada juga yang diberhentikan tidak hormat karena bolos kerja dengan rentang waktu tertentu,” kata Sumarno.

Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, meski libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak dilakukan penyekatan tetapi pergerakan masyarakat lokal tetap harus diantisipasi. Terutama, untuk tempat-tempat wisata bisa dilakukan pengetatan dan pemantauan guna mencegah penularan COVID-19.

“Pemerintah kabupaten/kota perlu berhati-hati dalam menyikapinya, dan bisa melakukan pengendalian terhadap mobilitas masyarakatnya. Sehingga, aktivitas masyarakat bisa terkendali dengan baik,” pungkasnya. (Bud)