Tanggal 27 Juni Hari Libur, KPU Jateng Minta Pengusaha Beri Waktu Pekerjanya ke TPS

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Ikhwanudin mengatakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, maka pada 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang hari libur nasional pada 27 Juni 2018 besok, jelas Ikhwanudin, maka tidak ada alasan pemilih tidak bisa hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah dianggap tepat karena juga bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Ikhwanudin menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak di Jateng untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 besok. Baik pemilihan gubernur atau bupati/wali kota. Sehingga, para pengusaha yang memiliki buruh atau pekerja bisa memberikan waktu khusus, agar bisa datang ke TPS. Meskipun pemerintah sudah menetapkan sebagai hari libur, namun jika pengusaha tidak ingin mengganggu produktivitas kerja bisa dilakukan dengan cara shif.

Oleh karena itu, jelas Ikhwanudin, bila ada pihak atau pengusaha yang menghalangi orang untuk menggunakan hak pilihnya bisa diperkarakan ke pengadilan.

“Kita sudah koordinasi dengan Disperindag dan Disnaker terkait dengan hari libur nasional saat pencoblosan. Prinsipnya, para pengusaha bisa memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Ikhwanudin di Semarang.

Lebih lanjut Ikhwanudin menjelaskan, pada pilkada kali ini pihaknya tidak akan membuka TPS di luar daerah. Alasannya, tidak ada regulasi yang mengatur penyediaan TPS di luar daerah untuk pilkada serentak. (Bud)