Wartawan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Sekda: Profesi Wartawan Penuh Risiko

Sekda Jateng Sri Puryono (tengah) menerima secara simbolis kartu kepesertaan dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hersya Aditya di sela acara diskusi FWPJT di Lobi Gubernuran, kemarin.

Semarang, Idola 92.6 FM – Perlindungan jiwa melalui jaminan keselamatan kerja, sangat diperlukan bagi siapa saja. Termasuk juga profesi jurnalis. Sebab, tidak jarang pekerjaan wartawan harus berhadapan dengan tantangan di lapangan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan Forum Wartawan Provinsi dan DPRD yang secara mandiri mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, patut mendapat apresiasi. Karena, tidak sedikit wartawan yang meliput di lingkungan Pemprov Jateng merupakan tenaga lepas atau kontributor.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para wartawan tidak lagi khawatir dengan jaminan sosial yang akan ditanggung ketika berhadapan dengan risiko pekerjaan.

“Karena risiko sebagai wartawan itu tidak ringan, yang penting dia mendapatkan berita secara aktual, benar dan valid. Dia berani menempuh dengan berbagai cara. Kalau tidak ada asuransikan menurut saya kurang memberikan ketenangan. Walaupun kita tidak ingin celaka, tapi kan kalau sudah ada jaminan lebih tenang,” kata sekda di sela diskusi bertema “Berebut Suara Milenial di Pemilu 2019” di Lobi Kantor Gubernuran, kemarin.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, apabila wartawan tidak memiliki asuransi jiwa, maka yang menanggung kerugian adalah dirinya sendiri. Karena, tidak ada jaminan sosial yang melindunginya.

Sementara itu, Penata Madya Kesejahteraan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Hersya Aditya menambahkan, memang saat ini pihaknya sedang menjalin dan membangun kemitraan dengan paguyuban atau kelompok pekerja informal. Karena, jumlah pekerja informal cukup banyak dan rerata tidak mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Khususnya pekerja informal itu memang sektornya sangat luas. Salah satu contohnya adalah wartawan, dan banyak pekerja informal lainnya yang belum terlindungi. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan untuk pekerja, baik sektor formal maupun informal,” ucap Hersya.

Hersya menjelaskan, syarat formal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah masuk usia kerja, memiliki kartu identitas dan mendaftar dengan membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (Bud)

Artikel sebelumnyaMerefleksi Kinerja DPR Selama Setahun, Benarkah DPR Lembaga Digdaya yang Tak berdaya?
Artikel selanjutnyaLibur Akhir Tahun, BI Jateng Siapkan Uang Tunai Rp4.69 Triliun