Akan Sampai Kapan Ujung Silang Sengkarut Mahalnya Tiket Pesawat?

Semarang, Idola 92.6 FM – Karut marut mahalnya tiket pesawat telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mensinyalir adanya dugaan kartel bisnis penerbangan domestik. Kartel tersebut dilakukan dengan cara menguasai pasar penerbangan secara penuh yang berimplikasi pada mahalnya harga tiket pesawat.

Perkembangan terkini, pihak Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melapor ke Ombudsman. Laporan itu, terkait dugaan mal administrasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan itu, maskapai penerbangan diminta menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12 sampai 16 persen.

Diketahui, penurunan tarif TBA tiket pesawat sebesar 12-16 persen itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini sudah efektif berlaku sejak 15 Mei lalu.

Merespons silang sengkarut ini, maka kita bertanya, akan sampai kapan persoalan ini akan berujung? Apa sesungguhnya pokok pangkal persoalan ini sehingga terus berlarut-larut?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Anggota Ombudsman RI Alvin Lie; Guru Besar FEB UGM dan Staf Khusus untuk Urusan Ekonomi dan Investasi Transportasi pada Menhub RI Wihana Kirana Jaya; dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Guntur Saragih. (Heri CS)

Berikut diskusinya: