Ambang Batas Parlemen atau Parliamentary Threshold, Dapatkah Dijadikan Momentum Penyederhanaan Partai?

Parliamentary Threshold
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM-Pemilu Raya 2019 hanya tinggal dalam hitungan hari lagi. Salah satu hal yang menjadi fokus partai politik selain kontestasi kandidat capres masing-masing adalah mampu melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sehingga mampu menempatkan calegnya di DPR RI.

Namun, terkait ini, 16 partai politik yang ikut dalam kontestasi patut harap-harap cemas. Berdasarkan prediksi survey Litbang Kompas baru-baru ini hanya 4 dari 16 partai politik peserta Pemilu di tingkat nasional yang bisa dipastikan lolos ambang batas parlemen. Lima partai lain berpeluang lolos dengan mempertimbangkan sampling eror 2,2 persen. Sedangkan, tujuh partai lain diprediksi sulit lolos meski mempertimbangkan sampling eror dari survey ini.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4 persen. Artinya, parpol yang mendapatkan suara sah secara nasional kurang dari 4 persen tidak bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di DPR RI. Parpol itu hanya bisa menempatkan calegnya di DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten-kota. Pemberlakuan ambang batas parlemen merupakan salah satu metode alamiah dalam kepemiluan yang dapat menyederhanakan parpol.

Tujuannya untuk mengefektifkan representasi suara rakyat di parlemen sekaligus juga mengefektifkan pemerintahan. Dari Pemilu ke Pemilu, ambang batas parlemen terus ditingkatkan. Pada Pemilu 2009 ambang batasnya 2,5 persen, Pemilu 2014 naik menjadi 3,5 persen, dan Pemilu 2019 menjadi 4 persen.

Lantas, adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, dapatkah dijadikan momentum penyederhaan partai dalam sistem multipartai saat ini? Apa plus-minus bagi demokrasi dengan penerapan ambang batas parlemen? Upaya apa lagi yang diperlukan demi perbaikan sistem ini? Selain itu, apa pula plus minus dalam demokrasi jika jumlah parpol yang makin sedikit?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Budi Setiyono, Ph.D (Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro Semarang) dan Feri Amsari, MH (Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang). (Heri CS)

Berikut diskusinya: