Anak-anak Masih Belum Terlindungi dari Berbagai Ancaman Kekerasan, Regulasi Apa yang Sudah Ada namun Belum Berjalan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Kekerasan terhadap anak dan remaja saat ini sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan karena proporsi anak yang mengalami kekerasan lebih tinggi dari mereka yang tidak mengalami kekerasan. Fakta di lapangan ditemukan bahwa dua dari 3 anak melaporkan pernah mengalami kekerasan salah satu atau lebih kekerasan sepanjang hidupnya.

Hasil survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan, mereka menemukan sebagian besar anak dan remaja mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dan emosional. Sementara anak laki-laki lebih berisiko mengalami kekerasan fisik. Survei ini mencakup 11.410 individu yang tersebar di 1.390 blok sensus di 232 kecamatan di 150 kabupaten/ kota di 32 provinsi.

Secara umum hasil survei tersebut: 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik; kemudian, 1 dari 2 anak laki-laki; dan 3 dari 5 anak mengalami kekerasan emosional; dan 1 dari 17anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

Lantas, anak-anak masih belum terlindungi dari berbagai ancaman kekerasan, apa yang terjadi? Dan apa faktor terbesarnya? Kita ketahui, regulasi terkait ini juga sudah ada. Namun, kenapa seolah belum berjalan optimal? Di mana celah dan titik lemahnya? Ke depan, demi melindungi masa depan generasi penerus bangsa, upaya strategis apa yang mesti dilakukan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kekerasan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara pemerhati anak Seto Mulyadi. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: