Bagaimana Mendorong Perusahaan Listrik yang Reliable?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa Minggu lalu mengundang kekecewaan besar bagi pelanggan PLN. Salah satunya, anggota Ombudsman RI Bidang Perhubungan dan Infrastruktur, Alvin Lie dalam Twitter-nya. Alvin memposting aturan dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam undang-undang tersebut Alvin fokus pada Pasal 29 soal hak konsumen. Isinya, “Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,”

Selain itu, butir selanjutnya yang menjadi perhatian adalah “Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian jual beli tenaga listrik.”

Alvin kemudian membandingkan pemadaman listrik di beberapa negara lain yang kemudian disusul dengan pertanggungjawaban dari pemerintah setempat. “Di Australia, mati lampu setengah hari, gratis listrik sebulan,” tulis Alvin. Contoh lain, “Di Taiwan mati lampu, presiden minta maaf, menteri mengundurkan diri.” Itulah ekspresi ungkapan salah satu pelanggan PLN—seolah mewakili jutaan pelanggan lain.

Pohon Sengon yang diduga penyebab mati listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu 4/8.

Sejumlah pihak menilai, penyebab listrik mati Minggu lalu mesti diungkap seluruhnya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi. PLN juga mesti diaudit tuntas untuk memastikan seluruh proses dan sistem berjalan. Mengingat, listrik bukan hanya berguna bagi penerangan tapi juga transportasi, perdagangan, bahkan penunjang perbankan. Selain itu, listrik adalah infrastruktur terpenting dalam menciptakan daya saing dan mendorong tingkat produktivitas.

Maka, dalam rangka itu, kita mendorong perusahaan listrik yang reliable atau andal. Nah, bagaimana mendorong terwujudnya perusahaan listrik yang reliable? Jalan apa yang mesti kita tempuh untuk menuju ke sana?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Komisioner Ombudsman RI Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Alvin Lie dan Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Yogyakarta Fahmy Radhi. (Heri CS)

Berikut diskusinya: