Kemendag Musnahkan Ribuan Barang Salahi Aturan Importir

Jajaran Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor yang tidak memiliki dokumen resmi.
Jajaran Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor yang tidak memiliki dokumen resmi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Ribuan produk impor yang menyalahi aturan dan masuk ke Indonesia, dimusnahkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, kemarin. Pemusnahan itu merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan, periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari mainan anak-anak, bahan baku plastik dan sepeda roda dua. Pelanggaran yang dilakukan para importir itu adalah kelengkapan izin impor karena tidak sesuai, dan menyalahi pembatasan batang impor.

Menurutnya, mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang impor.
Veri menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas para importir nakal yang sengaja melanggar aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau aturan lainnya dalam proses importasi.

“Ini kita temukan pelanggaran dan penyalahgunaan, yang dilakukan para importir yang tidak melengkapi dokumen-dokumen. Barang-barang yang dimusnahkan itu, kebanyakan dari China. Nanti, dalam pendalaman dan pemeriksaan apabila terbukti mereka melakukan kesengajaan, mereka akan kami tindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Yang melanggar aturan-aturan sudah berkali-kali, itu dapat diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan,” kata Veri.

Lebih lanjut Veri menjelaskan, akibat masuknya produk impor ilegal di dalam negeri, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar.

“Saya berharap, para importir bisa tertib aturan, karena ancaman dari Undang-Undang Perdagangan atau Perlindung Konsumen cukup berat,” pungkasnya. (Bud)