Menyoal Kriminalisasi Komisioner KPU oleh OSO

Semarang, Idola 92.6 FM – Dipanggilnya Komisioner KPU ke kepolisian atas laporan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan merupakan sebuah langkah yang mempersonalisasi proses pemilu untuk kepentingan dirinya sendiri. Bagaimana mungkin KPU bisa dipidana karena melaksanakan putusan MK terkait dengan konstitusionalitas pencalonan DPD.

Baru-baru ini kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kriminalisasi Anggota KPU menyatakan dukungan pada KPU dan menyatakan sikap atas kasus kriminalisas anggota KPU// Nah, apa makna di balik kriminalisasi anggota KPU oleh OSO ini? Sebagai edukasi politik publik/ secara konstitusi kenapa langkah KPU patut mendapat dukungan—dan mesti mengabaikan gugatan OSO? Dengan perkembangan situasi saat ini/ apakah ini tidak mengganggu tahapan KPU? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Bivitri Susanti. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: