Menyoroti Fenomena Jual Beli Jabatan yang Merajalela

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah kepala daerah ditangkap dalam kasus jual beli jabatan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan praktik tersebut terjadi di 95 persen pengisian jabatan di kabupaten/ kota seluruh Indonesia. KPK pun banyak menerima pengaduan serupa.

Memaknai fenomena ini kita jadi teringat sabda Rasulullah Muhammad SAW, “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Mendengar itu, seorang sahabat bertanya, “Bagaimana maksud amanat disia-siakan?” Nabi menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (Riwayat Bukhari)

Sementara itu, terkait jabatan, salah satu unsur dalam manajemen SDM adalah pendayagunaan yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal. Karena itu, kita mengenal prinsip “The Right Man on the Right Place.”

Bertolak belakang dengan kedua prinsip itu adalah memberikan jabatan bukan kepada ahlinya—juga bukan karena kompetensinya. Tetapi, pada mereka yang sanggup dan bersedia “membelinya”. Maka, apa jadinya kalau jabatan yang harus mengurus hajat hidup orang banyak—masih saja diperjualbelikan? Bagaimana jalan keluar atas situasi ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang Andy Fefta Wijaya dan Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Prof Dr Eko Prasojo. (Heri CS)

Berikut diskusinya: