Mulai 2020, Jualan Online Wajib Memiliki Izin Usaha. Sejauh Mana Kesiapan Implementasinya?

Online Shop

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pelaku usaha atau pedagang online wajib memiliki izin usaha. Ini berarti, jualan Online wajib ber-izin Usaha, Berlaku Awal 2020.

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang. Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020. Menurutnya, dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama.

Pada intinya, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline. Salah satu tujuan pemerintah meneken aturan tersebut memang untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pengusaha online. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.

Sebagai informasi, aturan yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Lantas, di tengah tumbuh suburnya start up dan UMKM, bagaimana agar regulasi tersebut tidak menghambat UMKM dan Start Up? Hal apa yang mesti diperhatikan pemerintah dengan regulasi baru tersebut? Guna mendiskusikan persoalan ini, radio Idola Semarang mewawancara Ekonom Institute for development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda (Huda). (Heri CS)

Berikut wawancaranya: