Pemprov Jateng Kembangkan Layanan Cerdas Untuk Tutup Celah Tindak Korupsi

Herru Setiadhie (kiri)
Pj Sekda Jateng Herru Setiadhie menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (11/12).

Semarang, Idola 92.6 FM – Kemajuan teknologi digital sekarang ini, dimanfaatkan banyak pihak untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak terkecuali Pemprov Jawa Tengah, yang merealisasikan menjadi provinsi cerdas.

Penjabat sementara Sekda Jateng Herru Setiadhie mengatakan pemprov belakangan ini, mulai banyak memunculkan aplikasi berbasis teknologi digital untuk melayani masyarakat. Misalnya pengembangan UMKM, pengurusan perizinan usaha hingga laporan atau aduan dari masyarakat.

Menurutnya, pemprov serius di dalam menghadirkan layanan mudah, murah dan cepat. Salah satunya, menggandeng penyedia aplikasi untuk melengkapi pembayaranan nontunai.

Herru menjelaskan, dengan merealisasikan provinsi cerdas berbasis aplikasi juga diharapkan bisa menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ini adalah sebagai satu wujud tindak lanjut pemerintah provinsi, yang otomatis mendapatkan dukungan dari seluruh warga Jawa Tengah dan bupati/wali kota. Yaitu, bagaimana kita membangun pelayanan secara baik dan secara cepat. Termasuk di dalamnya yaitu merespon aduan, keluhan dan laporan dari masyarakat,” kata Herru, Rabu (11/12).

Lebih lanjut Herru menjelaskan, dengan diluncurkannya tanda tangan elektronik dan tata naskah dinas elektronik bekerja sama dengan penyedia aplikasi digital diharapkan bisa mewujudkan penyelenggaraan kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Reformasi birokrasi Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sejalan dengan program kerja prioritas dari Presiden Joko Widodo 2019-2024.struktur birokrasi diharapkan semakin sederhana, lincah dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Jateng juga telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) sebagai provinsi cerdas. Perda tentang provinsi cerdas ini dibuat, untuk didorong secara masif dan diaplikasikan untuk melayani kebutuhan masyarakat. (Bud)