Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap 4,8 Miliar

Semarang, Idola 92.6 FM – Majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono itu, memimpin jalannya sidang dengan terdakwa Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dengan tahap pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (20/3).

Politisi PAN itu didakwa menerima suap hingga Rp4,8 miliar, dalam urusan membantu dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

JPU Eva Yustisiana mengatakan uang suap yang diterima Taufik Kurniawan itu, berasal dari dua kepala daerah. Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan di Kota Semarang sebelum transaksi suap dilakukan. Dari total menguruskan DAK yang diajukan, terdakwa meminta fee sebesar lima persen.

Sementara, Taufik Kurniawan usai mengikuti sidang perdana langsung berupaya meninggalkan ruang sidang dan menghindar dari pertanyaan wartawan yang sudah hampir tiga jam menunggu sidang dimulai.

“Saya tidak mau berkomentar, silakan media bertanya sendiri di persidangan besok. Kalau sudah menyangkut materi persidangan, kita ikuti saja. Kita hormati sidang majelis yang utama ini,” kata Taufik sambil buru-buru meninggalkan ruang sidang.

Dalam kasus dugaan suap itu, Taufik Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam sidang perdana tersebut, baik terdakwa atau penasehat hukumnya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sehingga, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Rabu (27/3) pekan depan. (Bud)