Sindikat Peredaran Narkoba Manfaatkan Remaja di Bawah Umur Jadi Kurir

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pelaku sindikat peredaran narkotika terus melakukan berbagai cara, agar perbuatannya tidak mudah dilacak dan diketahui aparat penegak hukum. Termasuk, dengan melibatkan remaja di bawah umur sebagai kurir untuk mengantar barang pesanan pembeli.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, jelas Nur, berhasil mengamankan 6,2 kilogram ganja dari kelima orang pelaku. Satu di antaranya berperan sebagai kurir, dan diketahui masih di bawah tahun.

Menurutnya, penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pos Erlangga Semarang terhadap dua orang yang akan mengambil paket.

Nur menjelaskan, dari laporan petugas kantor pos, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari keterangan kedua pelaku, diketahui jika barang tersebut merupakan pesanan dari seorang napi di LP Kedungpane Semarang.

Pada hari yang sama, lanjut Nur, petugas juga mengamankan seorang pelaku pengedar ganja yang merupakan warga binaan LP Ambarawa.

“Karena ini anak-anak, otomatis kita gunakan undang-undang yang ada sesuai aturan main. Memang berbagai macam cara dilakukan para pengedar, untuk mengelabui petugas. Modus operandinya bermacam-macam. Saat ini, peran dari remaja di bawah umur itu untuk sementara sebagai kurir,” kata Nur di sela gelar perkara, Rabu (20/3).

Lebih lanjut Nur menjelaskan, di tempat terpisah jajarannya juga menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 200 gram sabu.

“Penangkapan kedua pelaku merupakan kerja sama dengan petugas BNN Kota Surakarta,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan di wilayah Kartasura, lanjut Nur, selain mengamankan 200 gram sabu juga menyita satu unit mobil dan tiga unit handphone. Seluruh pelaku, saat ini berada di Rutan BNN Provinsi Jateng untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. (Bud)