Tindak Lanjut Seperti Apa yang Dilakukan Kemendagri dalam Menyikapi Putusan MK terkait Pemilu 2019?

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Sebelumnya, hanya KTP el yang menjadi syarat warga bisa menggunakan hak pilihnya.

Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil.

Saat ini, 98 persen wajib KTP El sudah merekam, hanya tersisa 1,7 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 1,7 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan dalam hal KTP el-nya sudah status print ready record maka KTP el langsung dicetak.

Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP el-nya.

Lantas, bagaimana respons Ditjen Dukcapil Kemendagri menindaklanjuti putusan MK? Langkah taktis apa yang dilakukan Dukcapil Kemendagri dan jajarannya? Sebagai edukasi ke public, apa imbauan pada masyarakat mengingat saat ini masih ada 2 persen warga yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP el? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrullah. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: