Bagaimana Mestinya Pemerintah Berpihak pada Petani dalam Perubahan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan?

Ilustrasi Bantuan

Semarang, Idola 92.6 FM – Perubahan mekanisme penyaluran bantuan pangan berdampak pada terus turunnya pengadaan beras dalam negeri oleh Perum Bulog dalam empat tahun terakhir. Terputusnya hulu dan hilir dikhawatirkan semakin menekan kesejahteraan petani. Sejumlah petani dan kelompok tani di daerah sentra padi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan mengkhawatirkan anjloknya harga gabah pada panen raya musim hujan pada Maret-Mei 2020.

Selain penyerapan Bulog yang terus turun, hal ini juga disebabkan gudang berasnya masih terisi. Sepanjang tahun lalu, BPS mencatat ribuan kasus harga jual gabah di bawah harga pembelian pemerintah (THP) meski jumlahnya berkisar 0,38-3,58 persen dari total transaksi jual beli yang menjadi sampel. Situasi itu terutama terjadi pada puncak panen Maret-Juni 2019.

Padahal, BPS masih menggunakan HPP berdasarkan Instruksi Presiden No 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Beras, Gabah dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Sesuai regulasi, HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp3.700 per kilogram. Bagaimana Mestinya Pemerintah Berpihak pada Petani dalam Perubahan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Guru Besar Fakultas Pertanian IPB/ dan juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih & Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: