Balai Besar POM di Semarang Dorong Pelaku UMKM Urus Izin Edar Produknya

Peni Rahayu (Kanan)
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu saat meluncurkan sejumlah aplikasi layanan dari BPOM di Kantor BBPOM di Semarang, Jumat (7/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang terus mendorong kepada para pelaku UMKM di Jawa Tengah, untuk mengurus izin edar bagi produk-produknya. Hal itu dilakukan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan beredarnya produk pangan dan obat-obatan yang tidak layak konsumsi.

Kepala BBPOM di Semarang Safriansyah mengatakan para pelaku UMKM yang ada di Jateng, terus didorong bisa mengurus dan memiliki izin edar dari produk pangan dan obat-obatan. Bahkan, pihaknya juga membantu proses perizinan yang diajukan para pelaku UMKM dengan melibatkan dinas-dinas terkait.

Safriansyah menjelaskan, dengan semakin banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan produknya menjadi prasyarat dan tanggung jawab moral untuk menjamin produknya aman dan bermutu.

Menurutnya, BBPOM di Semarang juga berupaya membantu masyarakat pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan perizinan bagi produknya. Yakni melalui BPOM Simpatik, yakni memberikan konsultasi dalam pengurusan sertifikasi dan izin edar.

Selain itu juga ada layanan Lakone Sekti, juga dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha di seluruh kabupaten/kota di Jateng.

“Kebanyakan saat ini, mereka menganggap izin edar itu susah dan biayanya mahal serta waktunya lama. Padahal, pelayanan untuk pendaftaran itu semua sudah by aplikasi online. Masyarakat memang belum semua aware terhadap teknologi aplikasi, sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan oleh petugas lapangan. Biaya juga tidak mahal, karena semua sudah transparan. Untuk pelaku UMKM itu dikenakan biaya 50 persen saja,” kata Safriansyah di sela peringatan HUT-19 BPOM di kantornya, Jumat (7/2).

Lebih lanjut Safriansyah menjelaskan, upaya lain di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran pangan dan obat-obatan tidak layak dengan menghadirkan layanan Unit Respon Cepat (URC) Melayani Aduan Bersama dan Terpadu (Mlayu Banter). Serta, Laila Mesem atau Layanan ke Sekolah dan Masyarakat.

“Jadi, masyarakat bisa melaporkan kepada kami kalau mendapati ada produk pangan dan obat-obatan yang tidak layak konsumsi. Kami juga menerima permintaan dari sekolah atau pengelola pasar, yang ingin ada pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman,” pungkasnya. (Bud)

https://www.instagram.com/p/B8QkYjLH09L/?utm_source=ig_web_copy_link