Berkaca dari Korupsi Bansos Covid-19, Apa Pelajaran yang Bisa Kita Petik?

Juliari P Batubara
Juliari P Batubara, tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. (Photo: Detik)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sungguh sebuah ironi. Pada saat negeri ini diterpa Pandemi Covid-19 dan masuk ke jurang resesi masih ada saja pejabat yang tega menggangsir uang rakyat. Mereka yang seharusnya bertanggung jawab menjaga warga dari kesulitan⸺akibat dampak sosial ekonomi Covid-19, justru tega memperkaya diri dan membuat negeri ini kian terperosok. Tindakan itu sekaligus mencederai solidaritas masyarakat yang saling membantu sesama untuk melawan dampak dari penyakit tersebut.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara dan empat orang lainnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19. Ia diduga menerima Rp17 miliar yang seharusnya ditujukan untuk keluarga miskin terdampak.

Penetapan Mensos sebagai tersangka seolah menjawab kekhawatiran kita soal masalah-masalah penyaluran Bansos selama ini. Mulai tumpang tindih data, hingga akurasi data. Sejumlah survei yang dilakukan sejumlah pihak pun juga menunjukkan, bantuan sosial belum tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada 5 November bilang, kalau beberapa program bansos reguler akan tetap dilaksanakan pada tahun 2021, yaitu program keluarga harapan (PKH), Program sembako, bantuan pangan non tunai (BPNT) serta non-reguler seperti Bansos Sosial Tunai (BST).

Barang bukti uang tunai
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO)

Bansos reguler ini patut diapresiasi namun sudah saatnya juga pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai target dan bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bansos non-tunai seperti sembako misalnya, dinilai oleh sejumlah pihak sudah tidak efektif—apalagi menjadi celah korupsi seperti yang dilakukan Mensos Juliari Batubara.

Lantas, berkaca dari kasus korupsi bansos Covid-19 dan agar tidak terjebak pada post factum, pelajaran berharga apa yang bisa kita petik? Dari mekanisme pemberian bansos selama ini, mana sebenarnya yang lebih tepat, memberi paket bantuan atau uang tunai? Agar korupsi bansos Mensos tak terulang kembali, bagaimana pengawasan preventif agar dapat mencegah penyelewengan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Trubus Rahardiansyah (Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Jakarta); Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto; dan Alissa Wahid (Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian). (andi odang/her)

Dengarkan podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaBawaslu RI Minta Paslon Kendalikan Massa Pendukung
Artikel selanjutnyaKapolda Perintahkan Anggota Kawal Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara Meski Sedang Sakit