IPKN Inginkan Metodologi Pemeriksaan Keuangan Negara Gunakan Satu Standar Yang Sama

Taj Yasin (kanan)
Wagub Taj Yasin (kanan) menerima laporan kepengurusan IPKN Jateng dari Kepala Perwakilan BPK Jateng Ayub Amali dan disaksikan Ketum DPN IPKN Bahrullah Akbar.

Semarang, Idola 92,6 FM – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) berharap, para pelaku pemeriksa keuangan negara maupun daerah bisa menggunakan satu standar yang sama. Sehingga, hasil dari pemeriksaan keuangan negara ataupun daerah bisa dimanfaatkan lembaga lainnya termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Umum DPN IPKN Bahrullah Akbar mengatakan guna menjamin pengelolaan keuangan negara tidak terjadi kebocoran, maka dibutuhkan satu standar pemeriksaan keuangan yang sama. Yakni, dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Bahrullah menjelaskan, standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Yakni meliputi standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan yang wajib dipedomani bagi semua pemeriksa keuangan negara atau daerah.

Menurutnya, pemeriksaan keuangan dengan standar yang sama akan memudahkan dalam mendorong tata kelola keuangan negara lebih baik.

“Hasil-hasil pemeriksaan bisa saling dimanfaatkan, karena selama ini kan kalau kita melakukan pemeriksaan sebenarnya obyek pemeriksaannya sama. Yaitu keuangan daerah, dan keuangan negara. Tapi karena pelaku-pelaku pemeriksanya berbeda dengan standar pemeriksaan yang berbeda, maka tidak bisa saling memanfaatkan. Oleh karena itu, kalau standarnya sama nanti pemeriksaan satu metodologi bisa dimanfaatkan BPK untuk pemeriksaan keuangan,” kata Bahrullah di sela melantik pengurus IPKN Jateng periode 2020-2023, kemarin.

Lebih lanjut Bahrullah menjelaskan, IPKN adalah organisasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara. IPKN berupaya membentuk pemeriksa yang profesional, untuk memajukan bangsa dan negara.

“Pengurus IPKN Jateng yang baru dilantik, bisa memenuhi amanat dari PermenPAN RB tentang jabatan fungsional pemeriksa yang mengatur bahwa BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional pemeriksa,” pungkasnya. (Bud)