BPK Temukan Rp 10,35 Triliun Kerugian Negara, Apa yang Terjadi?

Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Selain itu, juga mesti bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan tersebut mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Namun, kita seolah miris dan prihatin. Terkait penggunaan keuangan negara, ternyata masih jauh panggang daripada api sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lebih dari 14 ribu permasalahan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp10.35 triliun.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, temuan di atas meliputi 7 ribuan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp9,68 triliun. Selain itu, ada 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakeflsienan, dan ketidakefektifan senilai Rp676,81 miliar.

Hal itu disampaikan Moermahadi saat melakukan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 kepada DPR RI di Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa lalu. Ikhtisar yang disampaikan merupakan ringkasan dari 692 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 651 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 37 LHP dengan tujuan tertentu.

Lantas, melihat ini apa sesungguhnya yang terjadi? Benarkah ada salah kelola dalam pengguaan keuangan negara? Dan ke depan–upaya apa yang mesti dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari penyelewengan dan ketidakefektifan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Juska Meidy Enyke Sjam dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. (Heri CS)

Berikut diskusinya: