KPU Jateng Perpanjang Pendaftaran KPPS Pilkada 2020

Pilkada Serentak 2020

Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jateng memerpanjang tahapan masa pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2020, di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Perpanjangan masa pendaftaran, dilakukan mulai 14-18 Oktober 2020.

Komisioner KPU Jateng Taufiqurrahman mengatakan sebenarnya masa pendaftaran anggota KPPS sudah ditutup sejak 11 Oktober 2020 kemarin, dan ternyata belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Oleh karena karena tidak memenuhi ketentuan jumlah KPpS yang dibutuhkan, maka PPS melalui PPK menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota setempat.

Taufiq menjelaskan, sebenarnya kebutuhan anggota KPPS setiap TPS adalah tujuh orang. Namun, saat dilakukan penutupan masa pendaftaran ternyata banyak TPS kekurangan anggota KPPS.

Menurutnya, jumlah kekurangan anggota KPPS di masing-masing TPS di 21 kabupaten/kota di Jateng itu cukup banyak dan harus dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran anggota KPPS.

“Pendaftaran KPPS itu sudah dilakukan dari tanggal 7-13 Oktober. Bila di suatu TPS di sebuah desa/kelurahan tidak memenuhi jumlah minimal tujuh orang, maka dilakukan perpanjangan. Kita tidak tahu apakah penyebab dari hal itu (kekurangan jumlah anggota KPPS yang mendaftara). Tugas kami hanya melakukan pendaftaran saja. Karena itu bisa bergantung pada situasi daerah masing-masing, atau tergantung pribadi masing-masing dari calon pendaftar itu,” kata Taufiq, Jumat (16/10).

Taufiq lebih lanjut menjelaskan, apabila sejak masa perpanjangan pendaftaran dibuka dan belum juga memenuhi kebutuhan maka akan diserahkan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota. KPU setempat, nantinya akan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan untuk merekrut anggota KPPS.

“KPU kabupaten/kota bisa minta perguruan tinggi atau lembaga pendidikan profesi, untuk merekrut sejumlah calon anggota KPPS yang dibutuhkan. Nama-nama yang nantinya diusulkan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan profesi, akan disampaikan kepada PPS melalui PPK untuk diverifikasi,” pungkasnya. (Bud)