Mencermati Pidato Kenegaraan dan RAPBN/ Nota Keuangan 2021 yang Disampaikan Presiden Joko Widodo

Pidato Kenegaraan dan RAPBN, Nota Keuangan 2021

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam penyampaian RAPBN/ Nota Keuangan 2021, pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal tahun 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Selain mempercepat pemulihan ekonomi, RAPBN 2021 akan diarahkan untuk mendorong reformasi struktural guna meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi, mempercepat transformasi digital, serta mengantisipasi perubahan demografi. Pemerintah berharap ekonomi tahun depan tumbuh di angka 4,5-5,5 persen.

Sementara, secara umum, ada 5 pesan utama Presiden dalam Pidato kenegaraannya yakni: berbenah secara fundamental di tengah krisis; melakukan transformasi besar di bidang ekonomi, hukum, pemerintahan, social, kebudayaan, termasuk kesehatan, dan pendidikan; prioritas pada efisiensi, kolaborasi, dan penggunaan teknologi dalam bekerja; percepat reformasi bidang kesehatan; dan melakukan lompatan besar di tengah krisis.

Lantas, mencermati pidato kenegaraan dan RAPBN/ Nota Keuangan 2021 yang disampaikan Presiden Jokowi—sudahkah narasi yang dibangun menjawab persoalan dan tantangan ke depan di tengah pemulihan ekonomi akibat Pandemi? Sudah cukup kuatkah pula—fondasi ekonomi yang disiapkan dalam postur RAPBN 2021? Bagaimana pula upaya yang mesti dilakukan segenap elemen bangsa—meminjam bahasa Presiden untuk “membajak” momentum pandemi dan membuat lompatan berkemajuan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ekonom/rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro; Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman-UNSOED Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho; Pengamat dan Praktisi Pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji; dan Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio. (her)

Berikut podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMengenal Alat Pengukur Suhu Tubuh dengan Pemindai Wajah karya Tim Dosen UGM
Artikel selanjutnyaPemerintah Cetak UPK Rp75 Ribu Sebanyak 75 Juta Lembar