OJK Pastikan Dampak Ikutan Virus Corona Tidak Ganggu Industri Jasa Keuangan

Heru Kristiyana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK RI Heru Kristiyana saat memberi keterangan kepada wartawan di Semarang, Selasa (11/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengetahui adanya dampak ikutan dari penyebaran Virus Corona dari Tiongkok, dan mengganggu industri jasa keuangan dalam negeri. Namun, OJK tetap ingin memastikan tidak muncul dampak ikutannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK RI Heru Kristiyana mengatakan sektor yang pasti terganggu adalah pariwisata dan industri manufaktur yang bahan bakunya impor dari Tiongkok. Karena, penurunan jumlah wisatawan juga akan berpengaruh terhadap sektor lainnya semisal hotel dan restoran.

Namun demikian, lanjut Heru, pihaknya akan terus memastikan jika tidak ada dampak ikutan dari penyebaran Virus Corona terhadap industri jasa keuangan di dalam negeri.

“Kita tetep ingin menjaga, supaya dampak ikutan dari Corona itu tidak mengganggu sektor jasa keuangan kita. Termasuk, mengenai ekspor dan segala macam serta sektor pariwisata. Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak pada kita, tapi kita masih melakukan kalkulasi. Tapi saya optimis, ini tidak seperti negara lain,” kata Heru usai menghadiri pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2020 yang diadakan Kanreg 3 OJK Jateng-DIY di Hotel Po Semarang, Selasa (11/2).

Lebih lanjut Heru berharap, kejadian penyebaran Virus Corona tidak sampai meluas masuk ke Indonesia.

Sementara, dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mewaspadai dampak dari penyebaran Virus Corona terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.

Menurutnya, kekhawatiran pelaku pasar akan menjadi sentimen negatif yang memengaruhi pergerakan saham dan nilai tukar uang di pasar internasional.

“Dari sisi potensinya, kami melihat dari regional dan global karena menyangkut lebih banyak muncul kekhawatiran virus tertransmisikan seperti SARS dan H1N1,” ujar Sri Mulyani, belum lama ini. (Bud)

Artikel sebelumnyaDPRD Jateng Minta OJK Evaluasi Total
Artikel selanjutnyaSUTET 500 kV Terganggu, Sebagian Jateng-DIY Alami Pemadaman Listrik