PA Purworejo Terima Banyak Dispensasi Nikah Anak Selama Pandemi

Abdurrahman
Abdurrahman, Hakim Pengadilan Agama Purworejo.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pengadilan Agama Purworejo selama masa pandemi COVID-19 ini, menerima banyak permohonan dispensasi nikah anak. Bahkan, jumlahnya meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hakim PA Purworejo Abdurrahman mengatakan hingga Oktober 2020 kemarin saja, tercatat permohonan dispensasi atau izin menikah bagi anak mencapai 282 perkara. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebelum adanya pandemi COVID-19, yakni tercatat hanya ada 137 permohonan dispensasi nikah.

Abdurrahman menjelaskan, meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah itu terjadi setelah keluar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Yakni, mensyaratkan usia perkawinan minimal adalah 19 tahun untuk calon pengantin pria dan wanita.

Menurutnya, dengan keluarnya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berakibat meningkatnya jumlah permohonan dispensasi menikah membuat pihaknya kewalahan. Bahkan, pihaknya mengalami problematika yang dilematis di dalam menghadapi dan memutuskan dispensasi kawin tersebut.

“Jadi memang asumsi yang berkembang di masyarakat, melihat dari hasil adanya dispensasi kawin. Sekuat tenaga, bagaimana kami mencegah terjadinya perkawinan anak. Contohnya saat UU Nomor 16 Tahun 2019 keluar, kami yang bernaung di bawah Mahkamah Agung secara normatif adalah lembaga yang paling responsif. Dalam hitungan hari, keluar adanya PerMA Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi petunjuk teknis dari UU Nomor 16 Tahun 2019,” kata Abdurrahman di sela webinar berkaitan dengan perkawinan anak, kemarin.

Abdurrahman lebih lanjut menjelaskan, di dalam PerMA Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 15 menyebutkan tentang tatanan normatif untuk memutuskan anak yang mohon dispensasi kawin. Yakni, hakim di pengadilan agama bisa meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter maupun pekerja sosial dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah.

“Apabila putusannya ditolak, maka dibutuhkan orang-orang yang bisa menangani pelakunya. Karena kalau tidak ada penanganan dan pendampingan serta pembinaan di luar itu dampaknya buruk sekali. Yakni hamil di luar nikah,” pungkasnya. (Bud)