Pemprov Jateng Minta Perusahaan Leasing Taati Aturan Soal Relaksasi Kredit

Ilustrasi Relaksasi Kredit

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan dan berkoordinasi dengan Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan Jateng-DIY, terkait relaksasi kredit di tengah pandemi. Dalam relaksasi kredit itu, diatur soal insentif dari pemerintah terkait dampak COVID-19.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan OJK sudah mengeluarkan aturan tentang leasing di tengah pandemi, dan merupakan respon atas insentif dari pemerintah berupa penjadwalan ulang utang di bank. Saat ini, aturan penjadwalan ulang utang di leasing juga sudah diatur dan telah diterbitkan peraturannya.

Menurutnya, perusahaan leasing bisa mematuhi dan melaksanakan di lapangan terkait aturan itu.

Bagi-bagi makan siang gratis
Petugas membagi makan siang gratis kepada masyarakat di depan kantor gubernuran.

Ganjar menjelaskan, masyarakat atau perusahaan leasing bisa berkonsultasi dengan OJK terkait penjadwalan ulang utang kredit itu. Sehingga, dampak dari virus Korona tidak menjadi beban berat bagi masyarakat ataupun perusahaan leasing.

“Dan kami minta perusahaan-perusahaan leasing, tolong taati soal ini. Jangan membikin masyarakat menjadi lebih susah, karena semua sudah diatur pemerintah. Kami mohon betul, untuk dibantu pelaksanaannya,” kata Ganjar, Rabu (8/4).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, pemprov juga membantu kelompok masyarakat terdampak COVID-19 dengan berbagai cara. Semisal pelaku UMKM di Jateng diberikan pelatihan berjualan online, agar tidak perlu membuka usaha dan bertransaksi dengan bertatap muka.

“Kelompok masyarakat lain, kayak ojol atau pengayuh becak juga kita berikan paket makan siang gratis di depan kantor gubernuran mulai akhir Maret kemarin hingga 14 hari. Yang orang tua dan pemulung, kita beri tambahan telur ayam sekilo,” pungkasnya. (Bud)