Pemprov Jateng Segera Laksanakan PP dan Keppres Soal Penanganan COVID-19

Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Semarang, Idola 92,6 FM – PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sudah diterbitkan pemerintah pusat. Kedua aturan itu, menjadi payung bagi penanganan pandemi virus Korona.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kedua regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat itu, akan bisa membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan aksi. Khusus untuk di Jateng, ada tiga hal yang akan digarap dan difokuskan dalam penanganan virus Korona.

Ganjar menjelaskan, anggaran yang ada di daerah bisa disesuaikan dan dimaksimalkan untuk penanganan pandemi virus Korona. Tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga bisa memanfaatkan sumber dana lain yang sah.

“Maka sebenarnya, apa yang sudah kita siapkan kemarin sekarang terpayungi. Tugas kita sekarang adalah mengakselerasi, agar itu bisa dieksekusi. Baik pada sisi kesehatan, jaring pengaman sosial dan pada sisi ekonomi. Mudah-mudahan, kawan-kawan nanti bisa segera menindaklanjuti sehingga cepat-cepat APBD-nya dikoreksi, relokasi dan realokasi. Dengan cara itu, harapan kita masyarakat akan menjadi tenang,” kata Ganjar, Rabu (1/4).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, soal pembatasan atau karantina wilayah yang ada di Jateng belum ada wacana penerapannya. Namun, dirinya sudah berkomunikasi dengan bupati/wali kota se-Jateng terkait kekuatan sumber daya di masing-masing kabupaten/kota.

“Pembatasan wilayah yang bisa digunakan, sebenarnya dengan basis paling mudah adalah adanya pasien positif di daerah itu atau tidak. Kemudian, rumah sakit tempat merawat, dan tempat tinggal bisa dibatasi,” tandasnya. (Bud)