Polda Jateng Siapkan Personel Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng.
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah akan menggelar Rapid Test Antigen secara acak, sejumlah rest area di sepanjang jalan tol Trans Jawa pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Terutama, bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker di sekitar rest area.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pemeriksaan secara acak Rapid Test Antigen di rest area, akan mulai dilakukan pada 23-31 Desember 2020. Yakni, dilakukan mulai dari Polres Brebes hingga Polres Sragen. Beberapa rest area yang akan dilakukan Rapid Test Antigen secara acak di antaranya di KM 252A, KM282B, KM 379A, KM 429A dan KM 538+B.

Iskandar menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan pengelola jalan tol untuk mengatur pergerakan masyarakat selama di rest area. Sehingga, tidak terjadi penumpukan dan kapasitas rest area tidak melebihi 50 persen dari kondisi normal.

Menurut Iskandar, pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak di rest area untuk meminimalkan penularan COVID-19 selama masa libur akhir tahun.

“Di beberapa rest area seluruhnya dari Brebes sampai Sragen, akan ditempatkan Rapid Test Antigen. Ada 5-6 rest area yang dilakukan itu. Kita sudah memantau ada beberapa pengendara, yang dia tidak menggunakan masker dan kita hentikan. Kita wajibkan mereka tes Rapid Antigen, dan hasilnya negatif. Artinya apa, para pengemudi tetap diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan,” kata Iskandar, Selasa (22/12).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan liburan akhir tahun untuk patuh pada protokol kesehatan. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Pihaknya melalui pos pengamanan di sejumlah titik, akan memantau pergerakan masyarakat dan mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan di masa pandemi.

“Kalau penyekatan kami tidak lakukan, tapi yang kami buat adalah pembatasan jumlah kendaraan di rest area. Intinya, masyarakat kalau memang akan bepergian silakan patuhi aturan dan taat pada protokol kesehatan,” pungkasnya. (Bud)