Anggota Bawaslu PAW Harus Sesuaikan Diri dan Jaga Integritas

Anggota Bawaslu Jateng
Anggota Bawaslu Jateng bersama anggota Bawaslu Batang dan Kendal mengikuti prosesi pelantikan secara daring.

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebanyak dua orang ditunjuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Batang dan Kendal pergantian antarwaktu (PAW), dan prosesi pelantikan dilakukan secara daring dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI. Kedua anggota Bawaslu antarwaktu itu, dituntut bisa menyesuaikan diri dan tetap mengedepankan integritas serta netralitas.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sri Sumanta mengatakan proses pelantikan anggota Bawaslu Batang dan Kendal yang ditunjuk sebagai pengganti antarwaktu itu, dilakukan di kantor Bawaslu Jateng belum lama ini. Keduanya adalah Khadik Anwar untuk Bawaslu Batang karena ada salah satu anggota mengundurkan diri, dan Abdul Hamid di Bawaslu Kendal karena salah satu anggotanya meninggal dunia.

Sumanta menjelaskan, meskipun sebagai anggota pengganti antarwaktu namun keduanya tetap memiliki peran yang sama dengan anggota lainnya. Sebab, saat ini Bawaslu juga sedang menyiapkan pengawasan penyelenggaran Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Sumanta, kedua anggota pengganti antarwaktu itu harus segera berkoordinasi dan bersinergi dengan ketua serta anggota Bawaslu lainnya.

“Tentu dalam kesempatan ini, kami menekankan lanjutkan sisa namanya pengganti antarwaktu berarti sisa waktu yang ada. Yaitu periode 2018-2023 ini. Kurang lebih mungkin 2,5 tahunlah. Kami mohon dan kami harapkan, dua pengganti antarwaktu ini bekerja dengan sungguh-sungguh. Kemudian laksanakan tugas wewenang dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, dan tentu harus selalu dan senantiasa menjaga integritas, profesional dan tentu netralitas,” kata Sumanta.

Lebih lanjut Sumanta berharap, kedua anggota Bawaslu pengganti antarwaktu itu bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik setelah dilantik. Termasuk, beradaptasi dengan lingkungan kerja setempat. (Bud)