Polisi Bekuk Begal Sasaran Perempuan di Jalan

Begal Dibekuk
Dua pelaku pembegalan dengan sasaran wanita diamankan Polrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua orang tersangka pelaku pembegalan, yang sering beraksi dengan sasaran korbannya adalah wanita. Aksi terakhir kedua tersangka, membuat korbannya mengalami luka-luka cukup serius karena sempat terseret beberapa meter akibat memertahankan gawainya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan berdasarkan laporan dari korban bernama Eko Setyowati Redjeki warga Jangli Candisari, jajarannya langsung bertindak cepat dengan mencari barang bukti di sekitar lokasi kejadian. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

Indra menjelaskan, berbekal hasil rekaman dari kamera pengawas (cctv) di sekitar lokasi memudahkan polisi mencari keberadaan pelaku. Termasuk, mengenali wajah dan juga plat nomor kendaraan yang digunakan kedua tersangka.

Menurut Indra, kedua tersangka dalam waktu singkat ditangkap petugas berikut barang bukti hasil kejahatan. Kedua tersangka adalah Ahmad Agus warga Tegalsari, dan Febrianto Mahendra warga Tandang Tembalang.

“Mengambil handphone yang ada pada korban, kemudian sempet handphone itu diambil dan korban ini sempet terpelanting. Nah ini kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kejadian kurang lebih hari Rabu tanggal 15 Juli 2021, pukul sekitar 18.30. Sesuai dengan adanya beberapa pemberitaan yang viral, dengan alat bantu yaitu cctv,” kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, dalam setiap aksinya itu kedua tersangka menggunakan modus bertanya alamat kepada calon korbannya. Seringnya dipilih adalah wanita sendirian, dan sedang menggunakan atau memainkan gawai di pinggir jalan saat menunggu transportasi umum.

“Selain menangkap kedua tersangka, jika juga mengamankan handphone milik korban dan sepeda motor milik tersangka. Termasuk, mengamakan pakaian korban yang rusak dan ada bercak darah karena luka akibat terseret. Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)