Bagaimana Upaya Preventif Menangkal Maraknya Pinjol Ilegal?

Fintech
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Jasa layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi kebutuhan finansial warga, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 ketika ekonomi tengah menjerit.

Namun sayangnya, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan dengan modus jasa pinjol demi meraup keuntungan—di mana sebagian pinjol tersebut, ilegal. Korban jeratan pinjol pun terus bermunculan.

Baru-baru ini, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online. Kisah lain, ada seorang ibu yang hanya meminjam Rp20 juta, namun kemudian nilai pinjamannya bisa membengkak sampai miliaran rupiah. Dan, masih banyak kisah-kisah memprihatinkan lainnya.

Menindaklanjuti fenomena itu, aparat pun kemudian bertindak. Kamis (14/10) lalu, aparat kepolisian menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. Ini bukan kali pertama, aparat melakukan penggerebakan kantor pinjol ilegal. Sebelumnya, aparat sudah kerapkali melakukannya.

Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal. (ilustrasi/istimewa)

Merujuk data Kominfo, selama rentang Januari hingga pertengahan Juni 2021, setidaknya sebanyak 447 layanan pinjol terdeteksi ilegal dan telah diblokir. Bahkan, kasus penipuan berkedok pinjol ini juga meningkat selama pandemi. Situs cekrekening.id milik Kominfo menerima laporan pengaduan rekening sebanyak 2.403 rekening hingga Mei 2021. Padahal sebelumnya, pada Juni 2020 cekrekening.id hanya menerima pengaduan rekening sebanyak 194 laporan.

Munculnya banyak pinjol ilegal yang mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisan merupakan langkah “kuratif” yang penting dan mendesak. Akan tetapi upaya “preventif” dalam hal edukasi masyarakat…khususnya masyarakat bawah, tak kalah mendesak–mengacu kasus seorang ibu yang hanya meminjam Rp20 juta, bisa membengkak sampai miliaran rupiah.

Lalu, upaya apa saja yang mesti kita lakukan? Perlukah negara, dalam hal ini Pemda, menyediakan koperasi simpan pinjam yang mudah diakses masyarakat untuk mengantisipasi agar warga tak terjerat godaan pinjol ilegal?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dr. Arie Sujito (dosen Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta); Kompol Rosyid Hartanto (Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng); dan Aviliani (Ekonom Senior INDEF). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: