Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Rembang Masih Mengambang

Kejati Jateng

Semarang, Idola 92,6 FM – Pengamat Hukum Budiono mengatakan dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pakaian batik Rembang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan hal yang bagus, karena respon cepat terhadap pengaduan warga masyarakat. Terbitnya surat perintah penyelidikan sudah memertimbangkan pencarian bukti awal yang cukup, bukan untuk mencari sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri.

Namun, dirinya menyesalkan karena saat ini keterangan dari pejabat di Kejati Jateng bahwa penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Rembang.

Budiono menjelaskan, masyarakat Rembang yang melaporkan kejadian tersebut harus menjadi kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat.

“Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan dari audit BPKP Jateng. Kalau tidak ada temuan, gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan. Sehingga, niat jahat atau perbuatan melawan hukumnya sudah jelas nyata terbukti,” kata Budiono, kemarin.

Lebih lanjut Budiono menjelaskan, pihak Inspektorat Kabupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja dari pihak Kejati Jateng. Yakni, berani menyatakan bahwa para pelaku harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera.

Terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmy menyatakan pihaknya memang sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang kepada jajaran Polres Rembang.

Namun, kasus itu dikembalikan kepada Polres Rembang yang lebih dulu menangani kasus tersebut.

“Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017, telah dilakukan penyelidikan di Kejati Jateng. Dan hasil dari penyelidikan, kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang,” ujarnya.

Menurut Jimmy, pengadaan batik itu telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp600 juta berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jateng. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas negara. (Bud)