Kemendikbud Tetapkan Mendoan sampai Warung Hik Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Warungan Hik
Suasana warungan Hik yang menjadi salah satu warisan budaya takbenda asal Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jawa Tengah sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb), mulai dari tarian atau pagelaran, kuliner sampai warung Hik hingga tradisi Dandangan Kudus. Beberapa kuliner yang mendapat predit WBTb itu di antaranya adalah timlo, mendoan dan sate kere.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Eris Yunianto mengatakan sebelum dikukuhkan sebagai WBTb tersebut, pihaknya mengajukan 52 calon WBTb ke tingkat nasional dan hanya satu yang tidak lolos. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat sabungan telepon, baru-baru ini.

Menurut Eris, penetapan WBTb itu dilakukan pada akhir Oktober 2021 kemarin.

Eris menjelaskan, sebelum dikukuhkan itu seluruh calon WBTb itu dilakukan seleksi melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, juga berdasarkan keterangan atau informasi dari pelaku kebudayaan.

“Ini adalah warisan budaya yang ada di Jawa Tengah bisa dalam bentuk seni tradisi, ritus, seni pertunjukkan. Ada kategorinya. Ini yang sampai saat ini menjadi kekuatan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya Jawa Tengah,” kata Eris.

Lebih lanjut Eris menjelaskan, dengan predikat WBTb yang disandang itu maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi itu terus dilestarikan dan berkembang.

“Setelah mendapat predikat WBTb secara nasional, otomatis akan diajukan ke UNESCO. Kalau sudah ditetapkan sebagai WBTb dari UNESCO, maka pemerintah Indonesia wajib melakukan konservasi,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDPU Turunkan Tim Siaga Petakan Jalan Provinsi Rawan Tertimbun Longsoran
Artikel selanjutnyaKetimpangan Mutu Manusia Masih Terjadi, Apa Problemnya dan Bagaimana Mengatasi Persoalan itu?