Ombudsman Jateng Awasi PPDB 2021

Belajar di ruang kelas
Para siswa belajar di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Ombudsman Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, meskipun saat ini masih di tengah masa pandemi. Ombudsman juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan indikasi pelanggaran saat PPDB 2021.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemantauan ke lapangan, terkait dengan pelaksanaan PPDB. Baik untuk jenjang pendidikan di bawah provinsi, maupun kabupaten/kota di Jateng. Pernyataan itu dikatakan Farida, belum lama ini.

Menurut Farida, pada tahun-tahun sebelumnya setiap pelaksanaan PPDB selalu ditemukan adanya permasalahan di lapangan dan merugikan para orang tua siswa.

Farida menjelaskan, beberapa permasalahan yang sering timbul di antaranya masalah implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan. Bahkan, masih adanya ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB hingga adanya potensi pungutan liar (pungli).

“Sedang kita lakukan pengawasan adalah terkait dengan penerimaan peserta didik baru atau kita kenal dengan PPDB. Jadi, PPDB merupakan agenda penting karena ini juga menyangkut akses dan hak pendidikan bagi masyarakat, terutama anak-anak. Kita pastikan pengawasan ini mau mengambil beberapa highlight penting, yaitu di sisi penyimpangan prosedur dan juga menyoroti kemungkinan adanya praktik percaloan atau mungkin praktik pungutan liar,” kata Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan pada tahun ini sudah dimulai pada 27 April hingga 31 Juli 2021. Namun, periode pengawasan tersebut bisa diperpanjang apabila diperlukan sesuai kondisi di lapangan.

“Apabila masyarakat mendapati dugaan mala-administrasi, dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Bisa melalui telepon, Whatsapp Center atau datang langsung ke kantor,” pungkasnya. (Bud)