Pembuang Limbah ke Bengawan Solo Bisa Jadi Bertambah

Kombes Pol Iqbal Al Qudusy
Kombes Pol Iqbal Al Qudusy, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah masih menetapkan dua tersangka kasus pencemaran Bengawan Solo, namun bisa jadi jumlah tersangka akan bertambah. Untuk saat ini, kasus tersebut masih terus dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Al Qudusy mengatakan kedua tersangka yang diamankan itu berinisial J dan H, keduanya warga Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Mapolda, Senin (20/9).

Iqbal menjelaskan, keduanya disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran anak Sungai Bengawan Solo. Keduanya membuang limbah alkohol itu, menggunakan dua unit kendaraan pikap.

Menurut Iqbal, keduanya mendapat pekerjaan dari pengusaha rumah tangga industri alkohol untuk membuang limbah.

“Sementara Bengawan Solo itu masih dua tersangka. Dua tersangka yang sudah kita lakukan penyidikan lanjut yang ada di Sukoharjo. Tersangka yang melakukan pembuangan limbah yang langsung ke anak Sungai Bengawan Solo. Saat ini masih kita kembangkan. Mudah-mudahan akan ada beberapa tersangka yang lain, karena masih dalam rangka penyidikan,” kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah dua unit mobil pikap dan dua tandon air berkapasitas seribu liter serta mesin disel. Modusnya, dengan menggunakan mesin disel menyedot limbah dari tempat produksi lalu dibuang langsung ke anak Sungai Bengawan Solo.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2;09 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun, dan pidana denda maksimal Rp3 miliar,” pungkasnya. (Bud)