Pinjol Resmi Pertemukan Peminjam dan Pemilik Dana

Webinar Waspada Investasi
Webinar Waspada Investasi.

Semarang, Idola 92,6 FM – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan gabungan pinjaman online (pinjol) resmi atau legal, yang memertemukan peminjam dengan pemilik dana. Sehingga, AFPI akan melakukan pemeriksaan kelayakan kredit dari peminjam sebelum diberikan pinjaman.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan sampai dengan saat ini, pihaknya sudah menyalurkan dana pinjaman kurang lebih Rp221 triliun dengan berbagai macam produk dari Fintech Pendanaan. Pernyataan itu dikatakan dalam sesi webinar tentang Waspada Investasi dan Perlindungan Konsumen di Era Digital yang diadakan Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY, kemarin.

Kuseryansyah menjelaskan, AFPI atau Fintech Pendanaan menaungi 120 perusahaan pinjol dan harus patuh terhadap peraturan dari OJK dan perundangan yang berlaku. Apabila tidak mematuhi aturan dan melakukan tindakan ilegal atau melanggar etika, maka perizinannya akan dicabut OJK.

Menurutnya, anggota Fintech Pendanaan mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana sebagai pelengkap ekosistem perbankan.

“Ini adalah berkah bagi Indonesia di era digital. Banyak masyarakat kita yang dulunya tidak punya kesempatan untuk mendapatkan akses kredit atau akses pinjaman, sekarang dengan mudah punya alternatif selain meminjam di bank atau di multifinance atau di koperasi. Sekarang Indonesia Punya alternatif yang namanya pinjaman di pinjol. Tapi hati-hati, pinjol ini selain kita yang secara formal melalui proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan yang tentu saja tidak mudah, karena banyak syarat dan banyak hal untuk berbisnis pinjol di Indonesia,” kata Kuseryansyah.

Lebih lanjut Kuseryansyah meminta masyarakat tidak perlu khawatir, jika akan meminjam melalui aplikasi pinjol resmi dan terdaftar di OJK. Sebab, seluruh kegiatan operasi pinjol itu disampaikan ke OJK secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun kami tetap mengharapkan kepada masyarakat, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan mengembalikan. Jangan pinjam karena sesuatu yang tidak penting,” pungkasnya. (Bud)