Menyikapi Kebijakan OJK yang Menurunkan Bunga Pinjaman Online

Pinjaman Online
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Untuk melindungi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). OJK mengeluarkan surat edaran yang membatasi manfaat ekonomi, termasuk tingkat suku bunga pinjol. Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan biaya yang tidak transparan.

Lebih dari itu, pembatasan manfaat ekonomi juga penting untuk melindungi perkembangan industri pinjol itu sendiri.

Dilansir kompas.id (10/11/2023), suku bunga pinjol sebelumnya dibatasi melalui code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari. Berbeda dari AFPI, OJK menentukan batas atas untuk manfaat ekonomi. Definisi baru ini tidak hanya mencakup bunga, tetapi termasuk juga biaya lain, seperti biaya administrasi.

Dalam ketentuan tersebut, penurunan batas atas manfaat ekonomi dilakukan secara bertahap. Manfaat ekonomi pinjol ditargetkan maksimal hanya sebesar 0,1 persen untuk pinjaman konsumtif dan 0,067 persen untuk pinjaman produktif mulai 2026.

Pada satu sisi, diturunkannya bunga pinjaman dimaksudkan agar bisa mendukung industri pinjol tetapi di sisi lain–apakah kebijakan itu tidak malah seperti menebar banyak “ranjau” bagi masyarakat menengah ke bawah?

Lalu, bagaimana OJK dalam menyikapi kemungkinan “dilematis” ini? Sampai seberapa jauh OJK memonitor sepak terjang pinjol untuk menjaga agar tidak lagi terjadi ekses seperti yang belakangan banyak diberitakan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: