Bawaslu Jateng Kawal Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Rofiuddin
Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah siap mengawal pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Saat ini, KPU Jateng membuka masa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu hingga 14 Agustus besok.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran dan potensi sengketa proses dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Rofi menjelaskan, parpol yang ada di Jateng dan akan mengikuti tahapan pendaftaran serta verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU untuk bisa memerhatikan ketentuan perundangan. Termasuk, memerhatikan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol.

Menurut Rofi, parpol juga bisa melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pemilu pada masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik di Jawa Tengah. Surat imbauan tersebut untuk mencegah adanya pelanggaran, ataupun potensi sengketa yang terjadi dalam tahapan pendaftaran partai politik. Kami mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk selalu mentaati aturan yang ada,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, mengajak masyarakat ikut mengawasi dan memantau setiap tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“Jika menemukan ada dugaan pelanggaran, silakan melapor ke Bawaslu. Baik itu di tingkat provinsi, maupun di kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” pungkasnya. (Bud)