Dana Desa di Jateng Tidak Terealisasi Optimal Karena Ada Persoalan Hukum

Midden Sihombing
Midden Sihombing, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah mencatat, sampai 8 Desember 2021 kemarin capaian realisasi dana desa baru 99,98 persen atau sebesar Rp8,156 triliun. Kebanyakan, dana desa pada tahun ini untuk keperluan non Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan untuk BLT.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jateng Midden Sihombing mengatakan untuk keperluan non BLT dari dana desa sebanyak Rp6,105 triliun, dan untuk BLT desa sebesar Rp2,051 triliun. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Midden menjelaskan, dana desa di Jateng disalurkan melalui 14 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dana desa itu diberikan, untuk 7.809 desa yang ada di 538 kecamatan di 29 kabupaten.

Menurutnya, dari 35 kabupaten/kota se-Jateng pada Oktober 2021 kemarin ada tiga kabupaten yang mampu menyalurkan dana desa hingga 100 persen. Yakni Kabupaten Semarang, Wonogiri dan Grobogan.

“Itu karena ada beberapa desa yang tidak terealisasi, karena permasalahan hukum. Misalnya kepala desanya bermasalah dengan hukum, sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan dan dampaknya pada realisasi penyaluran atau penyerapan dana desa. Dalam catatan saya, yang merealisasikan 100 persen itu ada sekitar 7.794 desa dan sisanya merealisasikan ada yang 80-90 persen. Bahkan ada yang baru merealisasikan 50-60 persen, karena permasalahn hukum itu,” kata Midden.

Lebih lanjut Midden menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya itu terhadap pengelolaan dana desa masih ada sejumlah catatan untuk diperhatikan pemerintah daerah setempat. Yakni, untuk bisa mengoptimalkan penyaluran atau realisasi dana desa.

“Dibutuhkan kedisiplinan para pengelola dana desam untuk segera merealisasikan belanja, dan melaporkan penggunaan dana desa pada aplikasi Siskeudes dan OMSPAN,” pungkasnya. (Bud)