DJP Jateng I Peringkat Keenam Wajib Pajak Yang Ikut PPS

Sosialisasi Pajak
Petugas pajak sedang memberikan sosialisasi terkait PPS kepada wajib pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, hingga berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ada 12.255 wajib pajak. Sementara pengumpulan Pajak Penghasilan (PPh) lewat PPS, sebanyak Rp1,83 triliun.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengatakan PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022 kemarin dan ada 12.255 wajib pajak mengikuti program tersebut. Pernyataan itu dikatakan di kantornya, kemarin.

Mahartono merinci jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS adalah 3.701 wajib pajak mengikuti kebijakan satu dan kebijakan dua diikuti 11.297 wajib pajak. Dari seluruh wajib pajak itu, diketahui jumlah nilai bersih harta yang diungkap sebesar Rp18,82 triliun dan nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp17,52 triliun dan nilai harta bersih repratiasi sebesar Rp384,32 miliar serta nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp295,83 miliar dan masih ditambah nilai harta bersih deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 miliar.

Menurutnya, Kanwil DJP Jateng I bersama seluruh kantor pelayanan pajak terus menggiatkan penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan secara daring maupun luring.

“Berdasarkan statistik lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp9,97 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp2,34 triliun, tabungan sebesar Rp1,3 triliun dan deposito sebesar Rp720,69 miliar dan investasi lainnya sebesar Rp719,22 miliar. Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi jumlah peserta wajib pajak yang mengikuti PPS,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, capaian yang didapat itu juga tidak lepas dari adanya sosialisasi dan penyuluhan tentang PPS secara gencar dilakukan. Termasuk, pembukaan Pojok Pajak di sejumlah tempat-tempat strategis keramaian masyarakat untuk melayani masyarakat terkait konsultasi PPS.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah mengikuti PPS ini, dan seluruh pihak yang sudah ikut mendukung pelaksanaan program ini. Harapannya, program ini bisa menjadi awal yang baik untuk menuju ketertiban administrasi perpajakan,” pungkasnya. (Bud)