Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik Rumah Tangga Tak Ada Kenaikan

Pengecekan meteran listrik
Petugas melakukan pengecekan meteran listrik milik pelanggan rumah tangga.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dalam upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat menengah ke bawah, PLN tidak ada wacana menaikkan tarif listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Hal itu sesuai dengan keputusan surat menteri ESDM tentang penyesuaian tarif tenaga listrik. Yakni periode Juli-September 2022. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, Senin (13/6)

Darmawan menjelaskan, demi menjaga daya beli masyarakat daya itu maka tidak ada kenaikan tarif listrik bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat, dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450-900 VA sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Menurutnya, pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi sebesar Rp65,91 triliun pada 2022.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022. Sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” kata Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan menjelaskan, khusus sektor industri dan bisnis dengan daya 3.500 VA ke atas dilakukan penyesuaian tarif listrik. Tujuannya, guna memerkuat stabilitas perekonomian nasional. Penyesuaian tarif listrik akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan, guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian,” pungkasnya. (Bud)