Mabes Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Brigjen Pol Yassin Kosasih
Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih menunjukkan barang bukti berupa truk yang sudah dimodifikasi berisi tangki di TBBM Pengapon Semarang, Jumat (21/1).

Semarang, Idola 92,6 FM – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri bersama Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengungkap sindikat penyelewengan BBM bersubsidi, yang beroperasi di Pelabuhan Sleko Kabupaten Cilacap. Dari hasil operasi tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 73,7 Kilo Liter (KL) BBM jenis Biosolar B30.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yasin Kosasih mengatakan jajarannya menemukan adanya kejanggalan aktivitas pengisian BBM jenis Biosolar B30 di Pelabuhan Sleko Cilacap, ke KM Maju Abadi yang merupakan kapal penangkap ikan. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di TBBM Pengapon Semarang, Jumat (21/1).

Yassin menjelaskan, dari hasil penangkapan aktivitas ilegal penyelewengan BBM bersubsidi jenis Biosolar B30 itu diketahui gudang penyimpanan ada di wilayah Karang Cilacap dan di Bergas Kabupaten Semarang. Gudang tersebut milik PT Sinar Harapan Mulia, dan menjual BBM bersubsidi dengan harga keekonomian atau sesuai harga BBM untuk industri.

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menahan empat tersangka dari kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Yakni HN, MCF, K dan TDW yang diketahui sebagai pemilik PT Sinar Harapan Mulia.

“Kalau kita mempelajari modus operandinya, ini hampir sama (dengan Tegal). Karena, jaringan yang di Tegal yang di Tegal waktu itu mereka jalannya malam hari dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Setelah itu ditampung, dan dibawa ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Dijual ke kapal ikan,” kata Yassin.

Lebih lanjut Yassin menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengamankan sembilan unit truk modifikasi dan sebuah mobil modifikasi serta 36 buah penampungan BBM berkapasitas 1 KL. Selain itu juga ada dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, serta empat unit pompa dan BBM Biosolar sebanyak 73,7 KL.

“Tersangka pemilik PT Sinar Harapan Mulia itu mengakui, bisnis ilegalnya sudah dijalani sejak September 2021 sampai dilakukan penangkapan pada Januari 2022. Tapi, kami masih mendalami kasus ini. Kerugian negara yang bisa kita hitung, potensi kerugiannya sekitar Rp49,5 miliar,” pungkasnya. (Bud)