Menyorot Besarnya Dana yang Diparkir di Bank oleh Pemda, Apa Jalan Keluarnya?

Duit
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Belum optimalnya belanja daerah membuat simpanan dana pemerintah daerah di perbankan hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp200,7 triliun. Apabila belanja daerah tidak segera diakselerasi, dikhawatirkan percepatan dan pemerataan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 akan terganggu.

Dilansir Kompas (13/07), Kementerian Keuangan mencatat, dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank cenderung meningkat. Pada Januari 2022, saldo dana pemda di bank tercatat sebesar Rp157,97 triliun, dan pada pertengahan tahun 2022, mencapai Rp200,7 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat secara akumulatif dari Januari hingga 31 Mei 2022 telah mencapai Rp284,25 triliun. Adapun realisasi belanja Pemda pada APBD sejak awal Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp214,15 triliun. Lambatnya realisasi belanja menjadi penyebab terjadinya penumpukan dana pemda di bank.

Lantas, setelah sekian lama pemerintah pusat melalui Menkeu Sri Mulyani mengeluhkan besarnya dana yang diparkir di bank oleh pemda, lalu kenapa Pemdanya seakan masih mbalelo? Adakah sanksi atau “perangkat pemaksa” yang bisa diambil oleh pemerintah pusat kepada pemda yang tak mengindahkan? Lalu, apa jalan keluarnya, agar pemerataan dan pemulihan ekonomi bisa segera terjadi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Yuwanto, PhD (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro Semarang), Yusuf Rendy Manilet (Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia), dan Dr Anis Byarwati (Anggota Komisi XI DPR RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: